Kewajiban menunaikan zakat merupakan kewajiban dari setiap muslim yang sudah mencapat nishabnya. Manfaat zakat juga sangat banyak diantaranya untuk mendukung Difabel dhuafa agar lebih bersemangat dalam menjalani kehidupannya.

Oleh karena itu, hadirnya zakat ini diharapkan bisa membantu penyandang disabilitas dhuafa agar bisa berdaya dan memperoleh kesetaraaan yang sama dengan yang lain.

“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa dan harta kalian. Namun yang Allah lihat adalah hati dan amalan kalian” (HR. Muslim).
Zakat yang tunaikan akan kami salurkan bagi difabel dalam sejumlah bidang. Diantaranya pendidikan, ekonomi, kebutuhan dasar, dan program lainnya untuk menunjang penerima manfaat.
.png)
Menurut data data Sistem Informasi Management Penyandang Disabilitas (SIMPD) Kemensos, di Indonesia terdapat sekitar 212,265 jiwa penyandang disabilitas. (simpd.kemensos.go.id diakses pada 9 April 2022) .

Mari bersama ringankan beban mereka yang belum berdaya lewat zakat Anda.
Laznas Dewan Dakwah
JL. Kramat Raya No.45 – Jakarta Pusat 10450
0858-8282-4343